Reporter: Diky Kurniawan Arief dan Muhammad Chaidar Farras Irhamni

Editor: Adi Swandana E. P.

FORMA (05/04) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya (ABS) telah menyelenggarakan Konsolidasi Akbar Jilid 2 pada Selasa sore pukul 16.30 WIB di depan gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).

Konsolidasi Akbar kemarin merupakan kelanjutan dari agenda ABS untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya juga telah diadakan konsolidasi pertama di Universitas Pembangunan Negeri (UPN) “Veteran” Jawa Timur Surabaya. Pada kesempatan ini turut dihadiri oleh beberapa perwakilan BEM dari setiap kampus yang tergabung dalam ABS. Selain menyoroti tag line utama yaitu “UU Cipta Kerja”, konsolidasi tersebut juga telah membentuk perangkat aksi dan menampung rekomendasi isu-isu turunan seputar sektor pendidikan, agraria, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD), serta dorongan pengesahan UU perampasan aset.

Aqyas Sholeh selaku Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA sekaligus koordinator lapangan terpilih dalam aksi ini menambahkan bahwa ABS akan melaksanakan teknik lapangan pada hari Jum’at mendatang tanggal 7 April 2023 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Nantinya, agenda selanjutnya akan menindaklanjuti kembali mengenai isu-isu turunan  yang telah direkomendasikan sekaligus penentuan waktu dan teknis aksi turun jalan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 April mendatang.

Sementara itu, Tuffahati Ullayyah sebagai salah satu perwakilan dari BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR memberikan tanggapannya mengenai konsolidasi ini.

“Sudah lumayan sistematis, dan forumya menurutku kurang menyala karena dari teman-teman BEM masih sedikit yang mau menyuarakan, tapi secara umum gak masalah,” ucap Tuffah.

Tuffah juga berharap agar agenda-agenda selanjutnya dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala dan aksi yang nantinya akan dilaksanakan bisa terhindar dari chaos, serta poin-poin tuntutan  yang akan disampaikan nantinya dapat direalisasikan oleh pemangku kebijakan pemerintah.