
Penulis: Lathifatul Fuadah
Editor: Akmelia Rabbani
FORMA (29/04) – Era digital dan revolusi industri 4.0 menjadi titik penting bagi perempuan karena memberikan kesempatan yang luas untuk meningkatkan pemberdayaan serta mewujudkan kesetaraan gender. Namun, di sisi lain, perkembangan ini juga membawa berbagai tantangan baru yang perlu di hadapi. Internet dan berbagai platform digital menjadi ruang pemberdayaan yang memungkinkan perempuan dapat membangun jaringan, berbagi informasi, serta menggiatkan solidaritas dan advokasi untuk hak-hak perempuan. Selain itu, kemajuan teknologi membuka akses pendidikan yang lebih luas, mendorong partisipasi dalam dunia kerja, dan memberi ruang bagi mereka untuk mengekspresikan diri melalui media sosial. Hal ini memperkuat posisi perempuan dalam masyarakat dan mendorong terwujudnya kesetaraan gender. Tujuan penulisan karya ini adalah untuk menyuarakan bagaimana pemahaman emansipasi dan eksploitasi perempuan di era digital bagi pembaca sekaligus pembelajaran bagi penulis.
Pembahasan tentang perempuan selalu menarik dan tidak pernah habis untuk dibicarakan. Meskipun mungkin tidak selalu menempati posisi “high profile” secara keseluruhan, berbagai isu tentang kedudukan, peran, aktivitas, kesetaraan, serta kemandirian mereka tetap menjadi topik yang kontroversial dan penuh emosi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perjuangan emansipasi wanita sebagai langkah untuk mengangkat kedudukan dan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga perempuan dapat meraih kesetaraan dan kemandirian yang sesungguhnya di tengah era digital dan dinamika sosial yang terus berkembang sampai saat ini.
Perjuangan R. A. Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan tetap relevan hingga kini. Ia membuka jalan bagi kesetaraan hak perempuan, terutama dalam pendidikan. Kartini menentang tradisi yang membatasi perempuan dan memperjuangkan kebebasan, otonomi, dan kesempatan yang setara dengan laki-laki. Pemikirannya menginspirasi gerakan kesetaraan gender modern. Meskipun tidak secara langsung menyebut istilah “emansipasi wanita”, Kartini sudah memiliki pemikiran progresif untuk memperjuangkan hak-hak perempuan sebagai individu yang utuh dan bermartabat bahkan sebelum mengenal istilah tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emansipasi adalah pembebasan dari perbudakan, persamaan hak di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Emansipasi memiliki relevansi yang sangat penting di era digital karena kemajuan teknologi memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk mengakses pendidikan, berkarir, serta terlibat secara aktif dalam kehidupan sosial.
Melalui teknologi informasi dan komunikasi, perempuan dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah melalui platform pembelajaran daring, pelatihan berbasis digital, serta sumber-sumber belajar lain yang sebelumnya sulit dijangkau. Di era digital ini, perempuan dapat berkarir, membangun jaringan, serta memperoleh penghasilan dengan mandiri tanpa bergantung dengan laki-laki. Hal ini memperkuat kemandirian ekonomi dan posisi dalam dunia kerja. Misalnya, berwirausaha secara mandiri melalui bisnis online, menjadi influencer, content creator dan aktivis di media sosial, serta mendirikan startup teknologi.
Gerakan sosial perempuan juga semakin dinamis. Penelitian yang dilakukan oleh Suharnanik (2018) mengungkapkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi oleh gaerakan perempuan dapat berdampak positif terhadap citra dan persepsi terhadap perempuan. Kampanye yang diberi label cyberfeminist terbukti mampu mendorong terciptanya kebijakan yang mengakui dan menghargai keberadaan perempuan. Para perempuan dalam gerakan ini percaya bahwa teknologi informasi memiliki potensi besar untuk memberdayakan perempuan, menjadikan mereka setara dengan laki-laki, serta mengatasi kompleksitas kondisi sosial yang ada.
Emansipasi perempuan di era digital tidak hanya berkaitan dengan kesetaraan hak, tetapi juga mencakup kemampuan perempuan untuk tumbuh secara mandiri dan menjadi berdaya dalam dunia teknologi yang selalu berkembang. Namun, di samping peluang, terdapat pula tantangan besar, yakni eksploitasi. Perempuan tidak hanya harus cakap di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital, agar tidak menjadi korban eksploitasi.
Eksploitasi dalam konteks ini meliputi berbagai bentuk penindasan yang dialami perempuan, terutama dalam ranah teknologi dan media sosial. Bentuk-bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang sering diterima oleh perempuan adalah kata-kata pelecehan dan penghinaan, ejekan secara sengaja yang membuat malu, ancaman kekerasan seksual, komentar bentuk tubuh (body shaming), pelecehan seksual, penguntitan (stalking), komentar rasis, komentar dan anti-LGBTIQ, ancaman kekerasan fisik, penyebaran konten tanpa izin, dan lain sebagainya.
Perempuan tidak hanya menjadi korban eksploitasi seksual, tetapi juga mengalami eksploitasi ekonomi, contohnya melalui pinjaman daring atau pinjaman online (pindar/pinjol) menyebabkan banyak perempuan terjebak dalam hutang. Sehingga meningkatkan risiko perempuan mengalami bentuk kekerasan. Selain pinjol, banyak pekerja perempuan yang ditempatkan sebagai mitra atau kontraktor independen, sehingga perusahaan platform dapat menghindari tanggung jawab untuk menyediakan tunjangan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum yang memadai. Inilah yang menyebabkan perempuan yang bekerja di sektor seperti layanan ride-hailing (didominasi oleh laki-laki dan mengharuskan perjalanan jauh di malam hari), perawatan, dan pekerjaan rumah tangga digital sangat rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan dalam hal ekonomi.
Dampak negatif eksploitasi sangat luas. Secara psikologis, perempuan dapat menyebabkan gangguan emosional serius seperti, depresi, kecemasan, gangguan citra tubuh, perasaan kehilangan, dan trauma mendalam. Contohnya, perempuan yang mengalami eksploitasi terkait reproduksi sering kali menghadapi masalah emosional dan depresi setelah melahirkan, karena adanya tekanan dan stigma sosial yang kuat. Dampak yang ditimbulkan secara ekonomi adalah di dalam dunia kerja digital, eksploitasi menyebabkan perempuan bekerja dalam kondisi yang tidak aman dengan perlindungan yang sangat terbatas, serta mengalami pelecehan. Situasi semacam ini yang menghalangi perempuan untuk mendapatkan penghasilan yang memadai dan mencapai kemandirian ekonomi. Selain psikologis dan ekonomi, eksploitasi juga membawa dampak sosial yang cukup berpengaruh. Salah satunya adalah membatasi atau mempersempit peran perempuan dalam masyarakat dan memperkuat ketidaksetaraan gender, semakin melekatnya budaya patriarki (sistem sosial yang menganggap laki-laki lebih dominan dalam berbagai aspek kehidupan.
Untuk itu, perlu adanya upaya untuk menggapai emansipasi dan melawan eksploitasi. Diantaranya adalah dengan memanfaatkan media sosial dan internet untuk emansipasi, memanfaatkan teknologi secara cerdas untuk memperkuat posisi perempuan dalam masyarakat, meningkatkan literasi dan keterampilan digital, mengecek dan mengatur pengaturan privasi akun, lebih cerdas dalam bersosial media, kesadaran akan hak-hak perempuan di dunia maya, menjadi diri sendiri dalam bersosial media, memanfatkan dunia digital untuk mematahkan stigma masyarakat tentang budaya patriarki.
Era digital memberikan pengaruh dan peluang yang besar bagi perempuan untuk meraih emansipasi serta memperluas peran perempuan di berbagai bidang. Namun, tanpa adanya perlindungan, edukasi, dan pemberdayaan yang memadai, perempuan akan menghadapi risiko eksploitasi dan diskriminasi. Oleh karena itu, kerja sama antara perempuan, masyarakat, sektor teknologi, dan berbagai pihak yang dibutuhkan sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang inklusif dan aman. Dengan begitu, perempuan dapat berkembang secara optimal dan memperoleh kesetaraan dalam masyarakat modern di era digital.
