Penulis: M. Hadziq Hafidzuddin

Tanggal 10 November membawa nuansa emosional tersendiri, ketika rakyat Indonesia mengenang keberanian para pahlawan yang berjuang tanpa pamrih, menganggap kemerdekaan lebih berharga daripada nyawa mereka sendiri. Hari Pahlawan bukan sekadar formalitas tanggal dalam sejarah, hari pahlawan merupakan ritual kolektif masyarakat untuk menghormati nilai-nilai keberanian, integritas moral, dan pengorbanan. Namun, tahun ini ritual tersebut terganggu oleh pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto oleh negara, seorang figur yang bukan hanya punya catatan “Pembangunan” namun juga tentang pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan belum diselesaikan melalui jalur hukum.

Ironinya sangat jelas, pada hari ketika bangsa dipanggil untuk menghormati integritas moral, negara justru mengabadikan nama yang warisan sejarahnya diwarnai oleh pertanyaan tentang pembantaian dan impunitas. Beragam pertanyaan muncul dibenak Masyarakat; Apakah Soeharto pantas mendapat gelar tersebut? Apakah ada maksud lain pemerintah memberikan gelar pahlawan terhadap soeharto?

Jika kita mengaca ke UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 25 tentang syarat umum Pahlawan Nasional, pada poin (a) dan (b) disebutkan bahwa pahlawan harus memiliki integritas moral dan keteladanan serta berkelakuan baik. Jika kita pahami maksud dari poin tersebut dan menimbang rekam jejak Soeharto selama masa pemerintahannya, muncul kontradiksi besar. Di satu sisi, pemerintahan era Soeharto melakukan pembangunan nasional dan membawa Indonesia menuju stabilitas ekonomi setelah inflasi mencapai 600%, hal itu merupakan warisan dari Orde Lama. Namun di sisi lain, penguasa Orde Baru juga bertanggung jawab atas banyak pelanggaran HAM berat. Seperti yang dilaporkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amnesty International, dan berbagai studi oleh Jeffrey Winters dan Vedi Hadiz, Soeharto melakukan pelanggaran HAM berat selama masa pemerintahannya, seperti penembakan misterius, penghilangan banyak aktivis, invasi Timor Timur.

Selain itu, Soeharto juga dinilai melakukan korupsi dalam jumlah besar. Dr. Peter Eigen, pendiri Transparency International, bahkan menilai Soeharto sebagai salah satu pemimpin paling korup dalam sejarah modern. Ia menegaskan bahwa praktik nepotisme sistematis di bawah Orde Baru menunjukkan absennya integritas moral dalam penggunaan kekuasaan. Korupsi yang merajalela dalam Orde Baru bukan sekadar kelalaian manajemen, tetapi mencerminkan ketidakhadiran integritas moral dalam penggunaan kekuasaan.

Dari sini jika kita mengamalkan UU no.20 tahun 2009 Pasal 25 secara objektif dan tanpa melakukan pertimbangan politik, Soeharto jelas tidak memenuhi dua standar penting: integritas moral dan karakter yang baik. Seorang presiden yang banyak melakukan pembungkaman dengan dalih menjaga keamanan negara, membatasi ruang gerak pers, dan kekuasaannya melalui kekuatan militer untuk waktu yang cukup lama, tidak dapat dibenarkan menurut standar moral publik dan sistem negara demokrasi. Menurut kriteria hukum kepahlawanan, tidak ada jasa luar biasa yang dapat menghapus tindakan yang rendah, sebagaimana tak ada keahlian teknis yang dapat menyembunyikan kekurangan moral.

Lantas apa maksud pemerintah sekarang yang mengabadikan nama terduga pelanggar HAM berat sebagai pahlawan? Seperti yang disebutkan sebelumnya jika kita melakukan pertimbangan secara objektif dan tanpa pertimbangan politik Soeharto tidak pantas mendapat gelar pahlawan. Di sini penulis meminjam pemikiran Antonio Gramsci tentang teori hegemoni untuk melihat realitas dan menganalisis fenomena pemberian gelar pahlawan terhadap mantan presiden ke-2 tersebut. Gramsci menyebutkan bahwa kekuasaan bukan hanya kontrol fisik saja, namun juga soal mengontrol pola pikir masyarakat. Melalui hegemoni, penguasa berusaha agar ide atau nilai yang mereka punya diterima sebagai kebenaran umum oleh rakyat.

Jika dilihat dengan teori ini pemerintah berusaha menormalisasi narasi bahwa Soeharto adalah figur yang layak dikenang sebagai pahlawan nasional, bukan sebagai pemimpin otoritarian yang tersangkut pelanggaran HAM dan korupsi sistematis. Melalui simbolisasi seperti gelar pahlawan, negara sedang melakukan apa yang disebut Gramsci sebagai produksi konsensus: menggeser memori kolektif masyarakat dari kritik menjadi penerimaan, dengan menutup ingatan tentang represi dengan romantisasi sejarah.

Maksudnya, jika Soeharto disimbolkan sebagai pahlawan, maka generasi yang akan datang akan menerima sistem pemerintahan Orde Baru dengan versi sejarah yang telah “dipoles”, karena negara menginterpretasikan pemerintahan Soeharto telah berjasa dengan melakukan Pembangunan nasional dan menjaga stabilitas. Sementara sisi gelap pemerintahannya digeser menjadi catatan kaki, atau bahkan dipertanyakan kembali kebenarannya. Upaya semacam ini menunjukkan bahwa penguasa saat ini tidak sedang sekadar mengapresiasi sejarah, tetapi sedang mengolah sejarah. Ada kepentingan untuk mengawal narasi tentang masa lalu agar tetap selaras dengan kepentingan politik masa kini.

Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan berarti menanamkan pesan implisit: otoritarianisme dapat dibenarkan selama menghasilkan prestasi nasional tanpa melihat efek sampingnya. Ini adalah bentuk normalisasi kekuasaan represif yang dibungkus nostalgia. Jika benar demikian maka terdapat potensi terjadinya pengulangan dalam sistem pemerintahan. dikarenakan mengurangi keresehan atau trauma masyarakat terhadap otoritarianisme. Trauma historis yang dulu menjadi alarm moral perlahan berubah menjadi nostalgia politik. Ketika ingatan kritis terhapus, ruang untuk mengulangi struktur kekuasaan yang sama menjadi terbuka kembali.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar gelar pahlawan, melainkan kesadaran historis bangsa untuk mencegah kembalinya pola otoritarian yang pernah merampas kebebasan warganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *