Reporter: Thariq Syauqillah

Editor: Moh. Faiqul Waffa

Forma (06/09) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima laporan terkait penangkapan massa aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus lalu. Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi LBH Surabaya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/9).

Berdasarkan hotline pengaduan yang dibuka LBH Surabaya, tim advokasi menerima sekitar 109 laporan terkait penangkapan massa aksi dalam rentang 30–31 Agustus 2025. Namun, setelah berupaya memastikan data nama-nama korban penangkapan, hingga saat ini pihak advokasi mengaku belum menerima laporan resmi dari Polrestabes.

“Kami telah mengajukan beberapa nama yang masuk melalui pengaduan kepada pihak Polrestabes. Namun yang terjadi, bukan izin untuk menemui atau mengonfirmasi, melainkan tidak adanya kepastian mengenai data-data kami,” ungkap Ramli, selaku bidang advokasi LBH Surabaya, dalam konferensi pers tersebut.

LBH Surabaya juga mengungkap adanya laporan korban salah tangkap dalam aksi massa. Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, pihak kepolisian menggunakan intimidasi untuk mencari informasi dan memaksa pengakuan. Beberapa korban bahkan mengalami tindak kekerasan.

Habibus menambahkan, terdapat sekitar 5–10 orang yang menjadi korban salah tangkap dari berbagai latar belakang. Mereka sempat ditahan selama 1 x 24 jam di Polrestabes.

“Pada Jumat (29/8), ada sekitar 5–6 orang yang menjadi korban salah tangkap menurut pengaduan ke LBH Surabaya. Setelah itu, pada Sabtu (30/8) dini hari, ada lagi yang ditangkap. Kebanyakan dari mereka adalah masyarakat umum,” jelas Habibus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *