Reporter : Fatwa Am ‘Azza dan Dennia Shinenauky Niza

Editor : Lailatul Arifah

(Forma 4/11) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menggugat putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur terkait keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo sebagai upaya membungkam partisipasi publik. Sidang perdana keberatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Selasa (4/11/2025).

Putusan KI Jawa Timur dengan Nomor 67/P3/KI-Prov.Jatim-PSA/2025 sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan WALHI Jawa Timur untuk membuka akses publik terhadap dokumen AMDAL PLTSa Benowo. Dalam putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan menyerahkan dokumen AMDAL paling lambat 10 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, Pemkot Surabaya memilih untuk mengajukan keberatan dengan alasan bahwa dokumen AMDAL termasuk informasi yang dikecualikan karena dianggap memiliki hak kekayaan intelektual.

Lucky Wahyu selaku Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas bahwa AMDAL bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Dokumen ini wajib dibuka karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan dari proyek PLTSa Benowo,” ujarnya.

Menurutnya, langkah Pemkot Surabaya justru menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan lingkungan. “Keputusan Pemkot ini adalah bentuk pembungkaman partisipasi publik. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proyek ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, Siti Mutmainnah, Staf Advokasi WALHI Jawa Timur, menjelaskan bahwa sidang kali ini masih dalam tahap awal dan bersifat administratif. “Agenda hari ini baru penyerahan kuasa hukum dan berkas keberatan. Majelis hakim menyampaikan bahwa hasil putusan atas keberatan ini dijadwalkan akan disampaikan pada 18 November 2025 melalui Email,” jelasnya.

Siti menambahkan, proses di PTUN Surabaya ini merupakan kelanjutan dari sidang di Komisi Informasi sebelumnya yang telah memenangkan WALHI Jawa Timur. Ia menilai, langkah Pemkot Surabaya mengajukan keberatan justru memperlihatkan masih adanya hambatan serius terhadap transparansi dokumen lingkungan. “Padahal publik berhak tahu, karena proyek seperti PLTSa memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

WALHI Jawa Timur berharap majelis hakim mempertahankan prinsip keterbukaan informasi publik dan memastikan dokumen AMDAL PLTSa Benowo dapat diakses oleh masyarakat. WALHI juga menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian dari demokrasi lingkungan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah, terutama dalam proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *