Dok. Forma
Forma (10/11) – Pada 10 Oktober 2018 lalu, FUF (Fakultas Ushuluddin dan Filsafat) mendapatkan pasokan kursi-kursi baru yang berjumlah 200 biji. Dengan pembaruan kursi-kursi tersebut di gedung B2, kursi kurang layak dan tidak terpakai ini otomatis akan dipindahkan. Pemindahan kursi tersebut diletakkan didepan gedung B2. Yang menjadi pertanyaan mahasiswa adalah, mengapa kursi tersebut tidak ditempatkan ditempat yang selayaknya?. Kemudian juga, mengapa sudah hampir satu bulan kursi itu masih saja ditempatkan depan gedung B2, penataan kursi pun sangat berantakan!. Saifuddin selaku Kabag ( Kepala bagian) fakultas menyatakan bahwa kursi tersebut akan dikembalikan kepada rektorat di Kabag Umum UINSA ( Universitas Islam Negri Sunan Ampel ).
“Memang kami minggu ini sibuk sekali jadi kursi tersebut tidak terawat dengan baik. Tapi, rencananya kami dari pihak fakultas akan mengembalikan ke rektorat tanggal 10-11 November 2018“. Ujarnya.
Lebih jauh dia menambahkan bahwa barang yang sudah rusak atau tidak terpakai harus memiliki data-data lengkap, seperti tahun pengadaannya kapan, modelnya bagaimana, dan jumlah yang akan dikembalikan berapa.
“Untuk kejelasan perihal kursi ini dijual atau tidak itu wewenang rektorat, pihak fakultas hanya diberi kalau belum diberi ya kita meminta kepada rektorat, kalau rusak juga kami kembalikan kepada rektorat. Tetapi biasanya kursi tersebut dilelang dari pihak rektorat. Intinya semua pemberian dari rektorat yang sudah rusak kami kembalikan kepada rektorat”. Ungkapnya.
Hety selaku pimpinan Kabag Umum UINSA menanggapi perihal kursi yang tidak terpakai dan berantakan tersebut. Karena di UINSA kekurangan tempat untuk menyimpan barang-barang yang tidak terpakai, maka kursi tersebut tidak terawat dengan baik. Kursi tersebut akan dilakukan penghapusan dan perizinan dari pihak KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) kemudian kursi tersebut akan dilelang.
“Pokoknya kami diinstansi pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri karena kami disini juga diaudit oleh BPK ( Badan Pengurus Keuangan ), Irjen ( Inspektur Jenderal ), KAP ( Kantor Akuntan Publik ) bahkan KPK ( Komisi Pemberantasn Korupsi ) juga pernah”. Sekedar tambahan agar tidak terjadi kesalah pahaman.
“Pertama bahwa kursi yang tidak terpakai membuat pemandangan fakultas kurang layak. Kedua, mengganggu lahannya parkir. Ketiga, sebaiknya kursi ditata lebih rapi dan diletakkan selayaknya tempat yang seharusnya ditempatkan.” Ujar Salisa salah satu mahasiswa FUF prodi SAA semeste 1. ( Hilal, Balya, Reza ).