Doc: Forma

Forma (21/09/20) – Pada tanggal 20 September 2020, Gedung Sport Center (SC) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) digunakan sebagai tempat pesta pernikahan di tengah pandemi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kebijakan pihak rektorat yang memutuskan dalam surat edaran rektor UINSA nomor 406 tahun 2020 tentang sterilisasi lingkungan kampus dalam upaya pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam lampiran surat Rektor nomor 406 poin pertama menegaskan bahwa kampus memberlakukan sterilisasi mulai tanggal 23 Maret s.d pemberitahuan selanjutnya. Hanya satgas pencegah penyebaran Covid-19 yang diperbolehkan beraktivitas di dalam kampus.

Ma’shum selaku wakil rektor III UINSA memberikan komentar terkait pesta pernikahan yang berlangsung di gedung Sport Center UINSA, ia menegaskan bahwa acara tersebut bukanlah agenda dari UINSA.

Dari pihak rektorat, Rijalul Faqih selaku kepala biro dari Bagian Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK). Ketika ia dihubungi via WhatsApp oleh kru Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Forma Fakultas Ushuludin dan Filsafat (FUF) untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa ini, tidak ada  balasan selama 24 jam.

Abdul Mukid sebagai ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FUF juga angkat bicara mengenai peristiwa ini. Ia menuturkan, “Saya sebagai mahasiswa sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut, karena seluruh kegiatan mahasiswa saja dialihkan dalam bentuk daring, seperti wisuda dan Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan 2020 (PBAK) online.” Sampai detik ini belum ada titik terang terkait peristiwa pernikahan tersebut.

Reporter: Irfan Fadilah