Penulis: Salman Alfarisi
Editor: Moh. Faiqul Waffa
Kehidupan Sivitas Akademika yang tenang dan damai, nampaknya sebatas wacana belaka. Pasalnya, sebuah prodi yang dianggap sebagai rumah, tidak memberikan fasilitas yang layak dan terkesan tereksploitasi di rumah sendiri. Padahal, penulis telah berusaha berprasangka baik dengan mencoba sikap optimistis dalam masa tempuh pendidikannya selama ini terkait kebijakan-kebijakan yang ada. Nyatanya, penulis terbangun oleh realitas yang menohok kenaifan pribadi.
Hal ini memang dirasakan perlahan oleh sejawat prodi. Mata kuliah yang dijadikan proses transmisi ilmu dari dosen kepada mahasiswa, kini menjelma bagaikan laporan tugas yang berkepanjangan. Bagaimana tidak, oknum dosen salah satu mata kuliah tidak menjelaskan topik perkuliahan sejak awal semester. Setidaknya, mahasiswa menerima materi pengantar atau garis besar dari suatu matkul tersebut. Justru, kesempatan segarnya mahasiswa awal semester, ia isi dengan penyampaian tugas kepenulisan artikel ilmiah, yang wajib dikabari secara up to date.
Bagi sebagian orang mungkin berpandangan bahwa lumrah terjadi di kampus-kampus. Tugas-tugas demikian merupakan bagian dari proses pengajaran kepenulisan dan sebagainya. Namun, itu yang menjadi kekhawatiran penulis. Seorang dosen tidak mampu memenuhi hak mahasiswa sebagai penerima materi yang proper sebagai penunjang perkuliahan. Hal ini tentu mencederai norma-norma pendidikan. Mahasiswa keluar kelas dalam keadaan otak kosong materi dan memikul tanggungjawab tugas.
Parahnya lagi, dosen bersangkutan selalu meminta nama pribadi sebagai penulis tercantum dalam tugas sebelum pengumpulan pada suatu lembaga. Mengejutkan sekali, ketika jerih payah peserta didik dieksploitasi oleh tangan besi dalam bentuk sisipan nama dalam karya.
Konsekuensi tugas yang sedemikian rupa, bukanlah hal yang dapat diremehkan. Alokasi seluruh peserta didik yang prematur materi untuk menciptakan karya yang proper adalah kenaifan akademik. Dengan mengatasnamakan instansi universitas, apakah hal ini tidak mencoreng nama universitas di mata reviewer? Selain itu, tidak ada jaminan menyeluruh atas finansial yang dibebankan lewat proses penerbitan artikel ilmiah. Lantas, bagaimana mengakomodir seluruh mahasiswa dalam penerbitan?
Keajaiban atas sistem yang prematur tidak berhenti disini. Sumber penulis yang merupakan asisten dosen menyatakan, bahwa Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) dalam perkuliahan, adalah RPS yang sama sebagaimana tahun 2018 lalu. Tentu ini tidak mengada-ngada, sebab sumber kami merupakan alumnus program studi ini kala itu. Kekhawatiran tidak terserukan dari mahasiswa tahun ajaran ini, namun alumnuspun turut khawatir.
Lagi-lagi, mahasiswa dibebani dengan norma sami’na wa atha’na. Tetapi di sisi lain, hal tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Keadaan mungkin akan lebih stabil, jika saja oknum tersebut tetap memberi hak peserta didik berupa penyampaian materi dan ilmu dari mata kuliah berkaitan. Staganasi RPS juga bukti bahwa tidak ada perhatian nyata pada pembelajaran yang seharusnya dilakukan. Padahal, sejatinya itu yang diinginkan oleh mahasiswa.
Tidak dapat dipungkiri, penugasan mahasiswa dengan kepenulisan karya akademik melatih keterampilan dan sense mahasiswa dalam mencetuskan ide baru dan menyampaikannya. Hanya saja, beberapa kelebihan ini tidak didampingi oleh penyampaian materi yang seimbang dan proper. Maka, penulis rasa ini termasuk dalam ranah sebuah kaidah usul fikih yang berbunyi:
القواعد الفقهية وتطبيقاتها في المذاهب الأربعة (2/ 756) الاشتغال بغير المقصود إعراض عن المقصود Sibuk dengan perkara selain yang dituju, merupakan bentuk berpaling dari tujuan asal.
Sedikit gambaran, konsekuensi dari pelaku yang tidak fokus pada substansi dan tujuan adalah ia terancam hilang haknya, bila dalam permasalahan transaksi. Ia dapat dianggap melanggar sumpah, bila dalam permasalahan sumpah. Tidak perlu dijelaskan lebih lanjut, penyaluran materi yang tersendat adalah salah satu macam dari kaidah di atas. Tentu dapat dipahami, perbuatan tersebut berpotensi menyebabkan pelakunya dikenakan sangsi yang ada.
Di samping literatur Islam, hak mahasiswa juga dilindungi oleh UU Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012. Pada pasal 12 ayat 1, “mahasiswa berhak menerima transmisi ilmu yang dikuasai dan dibidangi oleh dosen terkait”. Ketika ayat ini dicederai, lantas siapa yang tidak menggugat selain mahasiswa itu sendiri sebagai pihak yang dirugikan?
Disorientasi dan Solusinya
Sejauh ini, mahasiswa dicekoki tugas perkuliahan yang berkepanjangan oleh seorang dosen berdasarkan pengalaman penulis. Tugas-tugas artikel ilmiah bukanlah suatu hal yang buruk dan patut dihindari. Namun, ia perlu diimbangi dengan adanya penyampaian materi dan pembelajaran yang pantas dan sesuai. Kami tidak menolak kebijakan tugas dan menugas, tetapi penolakan dan kritik ditujukan pada pengguguran hak mahasiswa dan kewajiban dosen pengajar.
Aspirasi kami diharapkan digubris oleh pimpinan fakultas. Aspirasi tulisan adalah bentuk kebebasan akademik mahasiswa yang kritis dan paling bermoral. Komunikasi secara agresif tidak perlu dilakukan, jika tindakan preventif segera dilakukan. Namun, kondisi mendesak pasti akan mendorong kami untuk bersikap lebih intens dan tegas. Mari, kembali kepada hakikat UU Republik Indonesia, serta visi-misi prodi dan fakultas.
Dengan demikian, perkuliahan akan menjadi taman belajar dan bermain yang indah dan tentram. Perkuliahan bukan menjadi sesi tukar absen dan tugas belaka antar mahasiswa dan dosen. Perkuliahan bukan ajang bisnis dengan tekanan posisi. Perkuliahan juga bukan suap-menyuap dalam bentuk apapun.

