Reporter: Tim Liputan LPM Forma
Editor: Fatwa Am ‘Azza KD
FORMA (29/06) – Pembentukan Tim Ad Hoc pelaksana Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Universitas (KBMU) 2026 menuai sorotan dari sejumlah pihak setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara persyaratan keanggotaan yang dipublikasikan dengan struktur kepengurusan yang ditetapkan. Berdasarkan informasi yang diunggah melalui media sosial DEMA U, anggota Tim Ad Hoc disyaratkan tidak berasal dari Badan Pengurus Harian (BPH) organisasi mana pun. Namun, Ketua DEMA U yang masih aktif menjabat justru ditunjuk sebagai Ketua Tim Ad Hoc.
Sorotan terhadap pembentukan Tim Ad Hoc juga datang dari unsur DEMA Fakultas. Berdasarkan wawancara dengan Ahmad Qowim Manhaji, salah satu perwakilan DEMA FTIK yang menjadi peserta KBMU, koordinasi terkait pembentukan kepanitiaan KBMU dinilai belum berjalan secara intens antara DEMA U dan DEMA Fakultas.
Dalam wawancara tersebut, Qowim juga menyinggung kondisi SEMA U yang sedang dibekukan. Menurutnya, situasi tersebut seharusnya tidak mengurangi prinsip transparansi administrasi dalam proses pembentukan kepanitiaan.
“Terkait Tim Ad Hoc kepanitiaan KBMU, tidak ada komunikasi secara intens dari DEMA U ke DEMA F. Di saat SEMA U sedang dibekukan, seharusnya seluruh administrasi tetap berjalan secara transparan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Hengki Fernando, salah satu peserta KBMU yang berasal dari DEMA FUF. Dalam wawancara yang diterima media, Hengki menjelaskan bahwa penyelenggaraan KBMU pada umumnya berada di bawah koordinasi SEMA. Namun, karena SEMA U sedang dibekukan, DEMA U dinilai menjadi pihak yang memiliki kedudukan struktural paling setara untuk menjalankan tugas tersebut.
“Yang biasanya mengatur KBMU itu SEMA. Tapi SEMA sedang dibekukan. Yang punya posisi setara dengan SEMA adalah DEMA. Akhirnya, dengan alasan itu, rektorat menunjuk langsung Presma,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Ad Hoc, Alwan Naufal Bariq, menjelaskan bahwa Tim Ad Hoc dibentuk sebagai tim khusus yang memiliki masa kerja terbatas untuk menyelesaikan persoalan tertentu.
“Kita membentuk Tim Ad Hoc. Tim Ad Hoc merupakan tim khusus untuk menyelesaikan sebuah perkara. Ketika persoalan KBMU, Pemira, dan agenda lainnya selesai, maka Tim Ad Hoc tersebut juga dibubarkan,” ujarnya.
Menurut Alwan, pembentukan Tim Ad Hoc merupakan mekanisme sementara untuk memastikan agenda-agenda organisasi tetap dapat berjalan di tengah kondisi SEMA U yang sedang dibekukan.


