Pandemi global yang kini melanda dunia menjadi penyebab merosotnya ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan tajam sejak beberapa bulan terakhir, seperti yang telah diberitakan hampir seluruh stasiun televisi swasta. Sesuai dengan apa yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, negara kita ini akan segera memasuki tahap kenormalan baru atau yang lebih viral disebut new normal.

Konsep ini dicanangkan setelah dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai. Namun, adanya penerapan kebijakan new normal juga tidak menjadi jaminan bahwa ekonomi Indonesia bisa sembuh dengan cepat. Paling tidak, membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 2 tahun, seperti yang dijelaskan di salah satu media online beberapa pekan lalu. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari konsistensi setelah pemberlakuan sistem PSBB di waktu sebelumnya. Paling tidak dengan adanya kebijakan baru ini, akan membuat perekonomian di Indonesia sedikit demi sedikit pulih. Hal ini jauh lebih baik, daripada perekonomian Indonesia yang dikhawatirkan semakin memburuk apabila kebijakan tersebut tidak dilaksanakan. Mengingat tidak diketahui, kapan waktu pasti berakhirnya pendemi ini. Maka, jalan kebijakan kenormalan baru ini dianggap pemerintah sebagai keputusan paling tepat yang bisa diambil selepas penerapan physical distancing sebelumnya.

Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini telah memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan PSBB kembali di wilayah Surabaya. Masyarakat Surabaya diminta untuk lebih taat dan patuh lagi pada aturan untuk tetap menjaga jarak aman dan menggunakan masker ketika keluar rumah untuk mencegah semakin bertambahnya pasien terinfeksi Covid-19. Bersamaan dengan itu Bupati Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo juga mulai melakukan tindakan yang sama dan mempersiapkan warganya untuk menghadapi kebijakan baru yang sudah ditetapkan pemerintah berupa kebijakan kenormalan baru. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat membantu memperbaiki keadaan ekonomi yang melemah di masa pandemi ini.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penerapan kebijakan kenormalan baru ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan memperpanjang masa PSBB yang justru akan semakin memperburuk kondisi ekonomi Indonesia. Namun, diperlukan komitmen dan konsistensi dalam menjaga alam dna lingkungan sekitar dari semua pihak, bukan hanya pemerintah saja yang harus bergerak. Tetapi, semua elemen masyarakat juga wajib ikut serta terjun dalam penerapan kebijakan ini. Sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang akan terus meningkat seiring dengan semakin membaiknya keadaan nanti.

New normal menjadi kunci keberhasilan untuk lolos dari pandemi global ini, tetapi ia harus dilakukan dengan penuh tangggung jawab oleh semua masyarakat. Karena tak hanya butuh pemerintah untuk menekan laju peningkatan infeksi akibat virus Corona. Di beberapa kasus yang disebarluaskan baik di media online maupun televisi, diketahui bahwa orang yang terinfeksi virus ini kebanyakan adalah karyawan. Hal ini menyebabkan pemerintah memberikan sanksi tegas untuk menutup perusahaan tersebut. Sehingga banyak pegawainya yang dipecat dan dikeluarkan. Hingga akhirnya menjadi bagian dari penyebab krisis moneter dan krisis keuangan hebat di masyarakat pada era saat ini setelah sekian lama tak melonjak drastis.

Pemerintah menggembar-gemborkan agar masyarakat mematuhi peraturan-peraturan mereka dalam kebijakan baru new normal untuk mencapai Indonesia yang lebih baik lagi pasca diberlakukannya PSBB dalam tiga tahap di waktu sebelumnya. Pemerintah sendiri telah mengumumkan pemberian stimulus sebesar Rp. 677 triliun, lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sayangnya, anggaran yang amat banyak itu rupanya belum kuat jika digunakan untuk memulihkan perekonomian. Selain itu, alokasi dana tersebut rupanya juga tidak tepat pada sasarannya, hal ini sesuai dengan ungkapan yang dijelaskan di dalam salah satu tulisan media jawapos yang diluncurkan pada 9 Juni 2020 lalu dengan penulsinya Hariyadi Sukamdi.

Selain itu dari sumber yang sama diungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebensar Rp. 203 triliun untuk disalurkan melalui bantuan sosial, di urutan kedua terdapat Rp. 152 triliun yang merupakan alokasi dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk alokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sendiri berupa subsidi bunga kredit sebesar Rp. 34.15 triliun. Jumlah ini tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan alokasi dana yang sudah tersebut di atas.

Kebutuhan ekonomi kian hari kia meningkat tajam, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin membludak sejak pandemi global ini berlangsung. Hal ini sesuai dengan intstruksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar pasangan muda menunda kehamilan hingga pandemi ini usai. Akibatnya, masyarakat yang berada pada strata ekonomi menengah ke bawah harus mulai bekerja kembali di situasi yang sekarang ini masih dikatakan labil.

Oleh: Titik Damayanti