Penulis : Nabila Khusna
Editor  : Dennia Shinenauky Niza

 

Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab dengan klarifikasi dan argumentasi, bukan dengan ancaman. Namun, peristiwa yang menimpa Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) periode 2025–2026 menunjukkan betapa rapuhnya ruang aman bagi suara kritis. Setelah menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), ia justru mengaku menerima intimidasi dan ancaman. Situasi ini bukan sekadar polemik antara mahasiswa dan pemerintah, melainkan peringatan keras bahwa demokrasi sedang diuji secara nyata.

Pada awal Februari 2026, BEM UGM melayangkan surat terbuka kepada UNICEF. Surat tersebut menyoroti kasus meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikaitkan dengan keterbatasan akses pendidikan dan kondisi sosial ekonomi keluarga. Dalam pernyataannya, Tiyo mempertanyakan prioritas anggaran negara. Ia menilai program MBG menyerap dana besar, sementara persoalan mendasar di sektor pendidikan masih menyisakan ketimpangan. Kritik tersebut disuarakan pula dalam aksi di kawasan kampus UGM dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Perdebatan publik pun muncul. Sebagian mendukung langkah tersebut sebagai bentuk keberanian mahasiswa mengawasi kebijakan negara, sebagian lain menganggapnya berlebihan. Perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang wajar, yang tidak wajar ialah ketika kritik berujung pada dugaan teror. Tiyo mengaku menerima pesan ancaman melalui WhatsApp dari nomor asing, termasuk ancaman penculikan. Ia juga merasa diikuti oleh orang tidak dikenal. Bahkan, teror dikabarkan menyasar keluarganya serta sejumlah pengurus BEM lainnya.

Di titik inilah persoalannya menjadi serius. Jika benar intimidasi itu terjadi karena kritik terhadap kebijakan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang mahasiswa, melainkan jaminan kebebasan berpendapat itu sendiri. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, ia melemah perlahan ketika rasa takut mulai menggantikan keberanian untuk bersuara.

Pihak Istana Kepresidenan menyatakan bahwa kritik merupakan hal yang sah dalam demokrasi selama disampaikan secara bertanggung jawab. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, juga menyebut bahwa teror tersebut tidak mungkin berasal dari pemerintah dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut penting, tetapi belum cukup. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar penegasan normatif.

Menurut saya, persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi soal etika dalam menyampaikan kritik. Negara yang sehat tidak alergi terhadap suara mahasiswa. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa mahasiswa sering kali menjadi pengingat ketika kebijakan melenceng dari kepentingan rakyat. Kritik keras bukan ancaman, ia merupakan bagian dari dinamika demokrasi, yang justru mengancam adalah budaya membungkam.

Kebebasan berpendapat pun dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menegaskan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Jika hak konstitusional ini dibayangi ancaman, maka ada persoalan serius dalam perlindungan demokrasi kita.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah efek jangka panjangnya. Ketika satu suara kritis diteror, seratus suara lain bisa memilih diam. Rasa takut merupakan alat yang efektif untuk membatasi partisipasi publik tanpa perlu membuat aturan yang represif. Demokrasi yang terlihat tenang bisa saja menyimpan ketakutan yang tidak terlihat.

Mahasiswa tentu memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik berbasis data dan analisis yang matang. Kritik yang emosional dan tanpa dasar justru melemahkan argumen itu sendiri. Namun, tanggung jawab tersebut tidak pernah menjadi pembenaran atas intimidasi. Perbedaan pendapat harus dilawan dengan perbedaan pendapat, bukan dengan ancaman.

Karena itu, menurut saya aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan. Identitas pelaku intimidasi harus diungkap. Jika dibiarkan berlarut-larut, publik akan menilai bahwa negara abai atau, lebih buruk lagi, tidak cukup serius melindungi warganya. Kampus pun tidak boleh sekadar menjadi penonton. Ia harus berdiri tegak menjaga ruang aman bagi kebebasan berpikir dan bersuara.

Kasus ini merupakan ujian nyata bagi komitmen negara terhadap demokrasi, jika kritik terhadap program MBG dapat memicu teror tanpa kejelasan penyelesaian, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Demokrasi bukan hanya tentang hak memilih dalam pemilu, melainkan juga hak untuk mengoreksi kebijakan tanpa rasa takut.

Menurut saya, keberanian untuk melindungi pengkritik jauh lebih penting daripada keberanian untuk mempertahankan citra kekuasaan. Negara yang kuat tidak akan takut terhadap kritik masyarakat. Sebaliknya, negara justru tumbuh dari kritik yang dikelola secara dewasa. Jika intimidasi dibiarkan, yang kita pelihara bukan stabilitas, melainkan ketakutan.

Teror atas kritik merupakan alarm, yaitu tanda bahwa demokrasi membutuhkan penjagaan aktif dari seluruh elemen bangsa. Jika alarm ini diabaikan, maka yang hilang bukan hanya suara seorang mahasiswa, melainkan juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara pada kebebasan dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *