Sumber: Ilustrasi Gambar Tim Editor LPM FormsSumber: Ilustrasi Gambar Tim Editor LPM Forms

Penulis: Muhammad Izzudin Asy Syamil

Sejarah mencatat pergerakan bangsa ini tidak pernah lepas dari peran para pemuda atau mahasiswa. Pundak mereka penuh akan harapan publik untuk membawa tatanan sosial ke arah yang lebih baik. Mereka dituntut untuk memberikan dampak kepada masyarakat dari ilmu yang telah mereka dapat selama ini. Tanggung jawab moral yang besar juga mereka pikul untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan, teori, dan metodologi ilmiah yang didapatkan di dalam ruang-ruang kuliah menjadi sebuah implikasi nyata yang berdampak langsung bagi kemaslahatan masyarakat luas. Namun, di tengah realitas sosial hari ini, cepatnya informasi dalam menyebar menjadi tantangan mahasiswa dalam menelaah kebenaran informasi tersebut.

Fenomena post-truth dapat menjadi representasi yang tepat pada saat ini. Secara sederhana, post-truth adalah keadaan di mana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik bila dibandingkan dengan emosi dan keyakinan pribadi. Di era yang serba digital ini, fenomena post-truth diamplifikasi secara masif oleh algoritma media sosial yang melahirkan ruang gema (echo chamber). Fenomena ini menjadikan informasi yang selaras dengan keyakinan pengguna akan terus diputar dan mendistorsi keyakinan lain. Akibatnya, objektivitas sains dan kebenaran faktual terpinggirkan oleh ego komunal yang rapuh.

Selanjutnya, adanya fenomena ini dapat menjadikan hoaks menyebar dengan masif. Bukan karena masyarakat tidak mengetahui kebenaran, melainkan karena hoaks hadir dalam memberi kepuasan emosional. Sebagai contoh, pada tahun 2019 ditemukan sebanyak 421 hoaks yang menyasar kandidat tertentu untuk mendiskreditkan mereka di mata publik. Masyarakat merasa benar dan tergabung dalam kelompok yang mereka anggap benar. Jika fenomena ini terus berlangsung, hal tersebut dapat menyebabkan krisis hati epistemik dalam masyarakat. Sehingga dapat mematikan pemikiran kritis dan objektif dalam masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat mematikan keberagaman pendapat dalam masyarakat. Sehingga masyarakat hanya seperti kawanan domba yang dapat digiring ke mana pun. Inilah yang menjadi ketakutan mahasiswa, ketika kebebasan berpendapat dibungkam melalui pengaburan kebenaran dan perasaan yang dipermainkan oleh pihak yang memiliki kekuatan.

Sebenarnya, jika ditinjau dari aspek hukum positif, Indonesia sudah memiliki instrumen regulasi yang ketat. Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tegas menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Dari rumusan undang-undang tersebut dapat kita ketahui bahwa sudah terdapat regulasi pemerintah berkaitan dengan post-truth dan hoaks. Namun, pada kenyataannya hingga detik ini masih banyak sekali hoaks yang muncul secara liar dan meresahkan masyarakat. Ini menjadi indikasi nyata kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani ancaman perpecahan bangsa yang dipicu oleh penyebaran berita hoaks tersebut.

Menyalakan Pancasila dalam ruang literasi dan aksi adalah panggilan etis mahasiswa untuk meruntuhkan distorsi post-truth. Pancasila menjawab persoalan tersebut sebagai ideologi bangsa. Mahasiswa sebagai agent of change perlu mengutamakan dialog dan musyawarah mufakat sebagai alat untuk mendiskusikan suatu berita. Langkah ini sangat selaras dengan nilai luhur Sila Keempat Pancasila yang mengutamakan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Melalui forum diskusi yang sehat, kebenaran substantif dari suatu berita dapat dikuliti dan divalidasi bersama. Selain itu, membangun kebiasaan untuk berdiskusi dan membaca literatur kredibel juga membantu dalam meminimalkan disinformasi. Melalui jembatan nalar kritis dan solidaritas gerakan yang kokoh, mahasiswa harus memimpin edukasi publik dan memastikan kebebasan berpendapat tetap hidup sebagai pilar demokrasi yang sehat dan bermartabat.

Di samping memperkuat pemikiran melalui literasi, transparansi informasi melalui media sosial juga wajib dilakukan sebagai pertanggungjawaban dari para penyebar konten digital. Mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk memperluas kebenaran ini dengan mengadakan aksi nyata berupa memproduksi karya sampai turun ke jalan. Hal ini dilakukan sebagai panggung untuk mencegah fenomena post-truth sekaligus mendesak pemerintah untuk memerangi disinformasi melalui kebijakan dan peraturan yang ketat. Melalui jembatan literasi dan aksi yang kokoh, mahasiswa tidak hanya membentengi diri mereka sendiri dari racun post-truth, tetapi juga ikut serta menyelamatkan masa depan akal sehat bangsa dari jurang kehancuran epistemik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *