suasana launching posko pengadua tunjangan hari raya (THR) di kantor LBH Surabaya

Reporter: Satria Pringgandani Abdillah dan Achmad Riffat Chalimi
Editor : Thoriq Syauqillah

FORMA (05/03)– Sebanyak 1.811 pekerja di Jawa Timur tercatat belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2025. Data tersebut diungkapkan oleh perwakilan LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, dalam peluncuran Posko Pengaduan THR di Surabaya, pada Selasa 3 Maret 2026.

LBH Surabaya mencatat tren pelanggaran meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 terdapat 24 pengaduan, namun pada tahun 2025 angka tersebut melonjak menjadi 56 pengaduan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan juga naik dari 15 menjadi 18 perusahaan, dengan total pekerja terdampak mencapai 1.811 orang.

Menyanggapi hal tersebut, perwakilan Ombudsman RI, Habibi, menyatakan akan mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak normatif pekerja.

“Kami dari pihak Ombudsman akan mendorong kementerian, pemda, dan Disnaker untuk mempertegas sanksinya jika memang tidak memenuhi kewajiban hak normatif,” ujar Habibi.

Sementara itu, Sugeng Lestari dari Disnaker Jawa Timur menegaskan bahwa THR wajib membaca paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri secara tunai dan tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016.

“Sesuai Pasal 16, ada sanksi administratif mulai dari ketentuan tertulis, mencakup kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan produksi bagi perusahaan yang melanggar,” tegas Sugeng.

Ombudsman Jawa Timur menyatakan akan bersinergi dengan Disnaker dan LBH dalam melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran THR. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran di tahun mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *