Sumber: www.tribunnews.com

Permasalahan akibat ketergantungan alat komunikasi seperti gadget bukanlah hal baru lagi. Mulai dari peggunaan yang melampaui batas; anak-anak dibawah umur yang sudah menggunakan alat komunikasi, dan juga adanya konten-konten yang tidak mendidik. Dari waktu ke waktu belumlah ada solusi mengenai hal tersebut. Justru semakin maraknya masalah yang ditimbulkan akibat gadget—meskipun tidak semua mengandung hal negatif.

Adanya aplikasi-aplikasi android yang dapat di-download secara bebas oleh semua pengguna gadget menimbulkan berbagai konflik dikalangan masyarakat luas. Banyaknya aplikasi yang memuat konten-konten negatif seperti pornografi, kekerasan, atau hal-hal negatif lainnya membuat keresahan bagi orang tua yang mempunyai anak dibawah umur, namun sudah memiliki gadget sendiri.

Beberapa waktu lalu, aplikasi Tik Tok secara resmi diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), karena Tik Tok dianggap memuat konten-konten yang tidak sewajarnya bagi anak-anak dibawah umur, seperti adanya pornografi pada konten Tik Tok. Terlebih pada aplikasi Tik Tok batasan umur yang ditentukan adalah 12 tahun, sedangkan pada Tik Tok banyak termuat konten-konten diatas 17 tahun. Banyaknya kasus yang ditimbulkan oleh Tik Tok salah satunya adalah banyak anak dibawah umur yang menganggap artis idolanya tersebut segalanya. Bahkan ada yang menuhakankan idolanya di Tik Tok. Sungguh miris melihat generasi bangsa yang pemikirannya sudah terkontaminasi dengan adanya hal-hal negatif yang ada pada gadget.

Namun, pemblokiran Tik Tok tersebut tidak berjalan lama. Pemblokiran aplikasi tersebut hanya berjalan sepekan saja. Pasalnya, pada Rabu (4/7/2018) diadakan pertemuan dikantor KOMINFO yang membahas tentang komitmen-komitmen pihak Tik Tok pada KOMINFO agar dibatalkannya pemblokiran pada aplikasi Tik Tok. Diantara komitmen-komitmen tersebut adalah pihak Tik Tok diminta melakukan pembersihan konten-konten berbau pornografi, melakukan filtering terhadp konten-konten yang akan datang untuk menghindari adanya pemblokiran lagi. Mereka juga diminta untuk meningkatkan batas umur yang semula hanya dibatasi pada umur 12 tahun.

Dibukanya kembali aplikasi Tik Tok di Indonesia menurut saya masih banyak menimbulkan kekhawatiran. Meskipun adanya komitmen-komitmen yang dibuat oleh pihak Tik Tok. Memang kita tidak bisa hanya menyalahkan pihak Tik Tok yang kurangnya filterasi pada konten-kontennya, atau hanya menyalahkan para pembuat video di Tik Tok. Karena pada dasarnya kesalahan tersebut tidak hanya ada pada pihak-pihak Tik Tok, melainkan kelalaian para orang tua untuk memfilter penggunaan gadget pada putra putrinya yang dibawah umur juga patut disalahkan. Seharusnya pembatasan yang dilakukan tidak hanya pada aplikasinya saja, melainkan pada kehidupan sehari-hari juga dilakukan pembatasan agar anak-anak dibawah umur memiliki batsan tersendiri untuk penggunaan gadget.

Sebagai pengguna, ada hal yang bisa kita lakukan untuk mengkritisi konten-konten pada aplikasi ini. Kita bisa menulis aduan kepada KOMINFO jika ada kejadian-kejadian yang sama terulang kembali, atau adanya kelalaian pihak Tik Tok terkait komitmen-komitmen yang sudah dibuat. Jika KOMINFO pernah memblokir aplikasi Tik Tok, tentu bukan perkara sulit untuk memblokir kembali aplikasi tersebut jika ada kelalalian pihak Tik Tok seperti sebelumnya. (Imanila Amandasari)