Reporter: Hatman Roqfah

Editor: Imdi Fahma

 

FORMA (29/06) – Sidang Kongres Besar Mahasiswa Universitas (KBMU) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pada Senin, 23 Juni 2026, di Student Central diwarnai dengan kericuhan yang menyebabkan persidangan tertunda selama beberapa jam. Forum yang semula dijadwalkan berlangsung pada pagi hari baru bisa dimulai setelah terjadi perdebatan mengenai legitimasi kepanitiaan ad hoc, yang berujung pada ketegangan antarpeserta.

Ketua Tim Ad Hoc KBMU sekaligus Presiden Mahasiswa UINSA, Alwan Naufal Bariq menjelaskan bahwa sidang belum dapat dimulai karena kuorum (kuota forum) peserta belum terpenuhi. Selain itu, sebagian peserta meminta pihak rektorat hadir untuk menjelaskan dasar pembentukan tim ad hoc.

“Kalau dipaksakan dimulai sebelum forum terpenuhi, otomatis sidangnya tidak sah. Teman-teman juga meminta rektorat untuk hadir dan menjelaskan kenapa saya menjadi ketua tim ad hoc. Saya sudah menjawab dan menunjukkan SK, tetapi mereka tetap meminta penjelasan langsung dari rektorat,” ujar Bariq.

Permintaan tersebut dibenarkan oleh Ahmad Qowim Manhaji selaku perwakilan DEMA Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). Menurutnya, DEMA FTIK mempertanyakan minimnya komunikasi dari DEMA Universitas terkait pembentukan kepanitiaan ad hoc, termasuk tidak adanya pemberitahuan resmi kepada DEMA fakultas.

“Adanya KBMU ini tidak ada kejelasan. Komunikasi dari DEMA-U ke DEMA fakultas tidak merata. Seharusnya sebelum mencantumkan nama seseorang dari Fakultas Tarbiyah ke kepanitiaan, mereka menyurat terlebih dahulu kepada DEMA,” kata Qowim.

Ketegangan memuncak ketika persidangan hendak memasuki pembahasan tata tertib. Bariq mengatakan situasi berubah menjadi ricuh setelah terjadi aksi pelemparan kursi yang menyebabkan sidang dihentikan sementara.

“Setelah saya menawarkan mekanisme persidangan dan membuka rancangan tata tertib, kursi langsung dilempar,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan peserta sidang, Hengki Fernando. Menurutnya, mayoritas peserta telah sepakat untuk melanjutkan sidang, tetapi kondisi forum kembali memanas sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.

“Seluruh DEMA yang hadir sudah sepakat sidang dilanjutkan. Namun, tiba-tiba terjadi pelemparan kursi sehingga memancing kericuhan. Di dalam AD/ART, sidang memang tidak bisa berlangsung kalau forum masih ricuh,” ungkap Hengki.

Menanggapi adanya kehadiran massa di luar ruang sidang, Qowim membantah adanya instruksi dari DEMA FTIK. Ia menegaskan bahwa massa datang atas inisiatif masing-masing setelah mengetahui situasi di dalam forum.

“Itu respons dari mereka yang berada di luar, bukan ada instruksi dari dalam. Kericuhan muncul karena adanya keresahan, tetapi tetap tidak bisa dibenarkan. Jalan keluar yang terbaik adalah berbincang, bukan kericuhan,” jelasnya.

Setelah pihak rektorat memberikan penjelasan mengenai pembentukan tim ad hoc, persidangan akhirnya dilanjutkan hingga selesai. Bariq menyebutkan mayoritas peserta menyepakati kelanjutan forum setelah penjelasan tersebut diberikan.

Sementara itu, peserta lainnya, Afif Ilmi Amani menilai bahwa dinamika organisasi merupakan hal yang wajar, tetapi tindakan yang mengarah pada kekerasan justru merugikan semua pihak.

“Chaos mungkin terjadi dalam dinamika organisasi, tetapi pelemparan fasilitas tidak bisa dibenarkan karena dapat membahayakan orang lain,” ujarnya.

Meski berbeda pandangan mengenai penyebab kericuhan, seluruh narasumber sepakat bahwa pelaksanaan KBMU tahun ini menjadi evaluasi bersama. Mereka menilai komunikasi yang lebih terbuka serta penyelesaian persoalan melalui dialog menjadi langkah penting agar insiden serupa tidak terjadi kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *