FORMA (28/01) – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) telah mengadakan rapat mengenai penurunan UKT untuk semester genap 2021, pada 22 Januari kemarin. Sementara itu, di tanggal 27 Januari dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Kunawi Basyir dan wakil rektor III, Ma’shum sudah memberikan tanggapan perihal rapat tersebut. Sayangnya dari rektor sendiri belum memberikan tanggapan apapun.
Akhir–akhir ini mahasiswa semakin gencar menginginkan agar UKT bisa diturunkan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya fasilitas sedikitpun yang dirasakan oleh mahasiwa selama kuliah Daring. Untuk itu, Kunawi selaku dekan FUF memberikan keterangan mengenai masalah ini, “Kami juga sudah berusaha sedemikian rupa agar penurunan UKT dilaksanakan, akan tetapi kebijakan UKT ini tidak serta-merta begitu saja. Harus ada keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu. Baru setelah itu diturunkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang akan diedarkan ke semua kampus UIN.” Ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa surat penurunan UKT hampir sama dengan tahun lalu. Penerimaan penurunan UKT 75% hanya untuk mahasiswa semester akhir yang sudah menyelesaikan skripsi. Dengan demikian, bagi mahasiswa akhir yang belum menyelesaikan skripsi tidak akan menerima potongan UKT sebesar 75%. Kemudian, untuk mahasiswa lain sistem penurunan UKT tidak diberlakukan kepada mahasiswa yang pekerjaan orang tuanya sebagai PNS. Tetapi, untuk mahasiswa yang orang tuanya menjadi korban Covid-19 dan meninggal dunia, maka mendapatkan potongan UKT sebesar 50%. Dan, untuk mahasiwa kurang mampu jika ingin mendapatkan penurunan UKT, maka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak kampus seperti tanda tangan kepala daerah bahwa orang tuanya kurang mampu membayar UKT. Persyaratan tersebut diberlakukan karena banyak mahasiswa yang mampu, tapi masih mengajukan keberatan membayar UKT.
Penurunan UKT di UINSA pasti akan diberlakukan sesuai dengan standar mekanisme yang sudah ditetapkan. Maka dari itu, Ma’shum selaku Wakil rektor III menambahkan, “Terkait UKT, sejak awal mahasiswa tidak usah meminta. Sekarang ini sudah turun Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021, yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2021. Yang mana keputusan tersebut berisi tentang kebijakan penurunan UKT untuk semester genap.” Pungkasnya.
Dzaky/Husna/Salma