Reporter: Siti Miftakuz Zaqiyah

Editor: Habib Muzaki

FORMA (25/03) – Kongres ke XIX Keluarga Besar Mahasiswa Universitas (KBMU) UIN Sunan Ampel Surabaya telah dilaksanakan pada kemarin, kamis, 25 Maret 2021. Kongres ini diadakan oleh Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) yang dihadiri seluruh perwakilan organisasi di UINSA tingkat universitas maupun fakultas dengan total 150 peserta.  Kongres ini bertempat di Hotel Pop Surabaya ini berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan berakhir 21.00 WIB.

KBMU ini membahas tentang produk-produk hukum UINSA, yang mengatur tentang Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U), Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U), Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F), Dewan Mahasiswa Fakultas (Dema-F), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP).

Banyak pihak yang diundang antaranya dua perwakilan dari Dema-U serta dari Sema-F dan Dema-F se-UINSA sebagai peserta peninjau. Ada pun peserta aktif yaitu dua perwakilan dari UKM, UKK, dan HMP se-UINSA.

Panitia KBMU ini juga mengundang pihak Kampus namun Pak Ma’shum selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mewakili Rektorat tidak bisa hadir.

Fathur Rahman, salah satu peserta yang mewakili HMP Pemikiran Politik Islam juga mengeluhkan molornya waktu pelaksanaan. Dimana dalam undangan Kongres ini seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun hampir pukul 11.00 WIB baru dimulai.

Ia juga mengeluhkan kondisi tempat kurang memadai. Dimana ruangan KBMU tidak bisa menampung seluruh peserta yang hadir. Sebagian peserta berada dalam ruang sidang, sebagian lainnya di luar acara.

Menanggapi hal ini, Ketua Pelaksana KBMU, Emir Zaki Hasibuan mengatakan bahwa adanya pembatasan peserta di dalam forum dikarenakan sedang dalam masa pandemi.

Ia juga menjelaskan bahwa hanya peserta aktif yang ada di dalam forum. Sementara peserta peninjau yang ada di luar forum tetap bisa mengikuti jalannya sidang KBMU dengan menggunakan aplikasi Google Meet.