Penulis: Muhammad Subchan Chabib As-Sidqi

Editor: Imdi Fahma

Baru-baru ini industri kreatif dikabarkan sedang tidak baik-baik saja, seorang videografer terseret tuduhan usai mengerjakan proyek untuk sebuah instansi kabupaten. Kasus ini membuka persoalan yang lebih besar: tentang bagaimana sebuah instansi memperlakukan dan tidak memahami dunia kreatif secara keseluruhan.

Padahal, sebuah karya kreatif tidak pernah lahir secara instan. Prosesnya bermula dari negosiasi konsep, diskusi ide, hingga penyempurnaan visi antara klien dan kreator. Setelah itu, masuk ke tahap perencanaan menentukan alur visual, kebutuhan teknis, hingga persiapan produksi. Ketika konsep sudah disepakati dan mendapat persetujuan, barulah proses pengambilan gambar dilakukan di lapangan.

Namun, pekerjaan tidak berhenti di situ. Justru bagian yang paling memakan waktu seringkali ada di belakang layar itu ada di proses editing. Banyak orang yang sering menilai editing itu gampang, yang cuma tempel tambah audio dan transisi lalu selesai, itu salah besar. Yang benar editor mulai menyusun footage sesuai bagian ceritanya, memotong adegan yang tidak penting, menyelaraskan audio, hingga membuat video tampak hidup, memberi warna (color grading), hingga memastikan setiap detail sesuai dengan konsep awal. Semua itu membutuhkan waktu, ketelitian, dan keahlian yang tidak sedikit.

Ketika seluruh rangkaian proses ini dari negosiasi hingga hasil akhir dihargai nol rupiah, maka yang sebenarnya terjadi bukan sekadar penghematan anggaran, tetapi betapa buruknya profesionalitas kerja terhadap dunia kreatif. Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bukti bahwa instansi tidak paham terhadap bagaimana dunia kreatif bekerja.

Masalah menjadi semakin serius ketika ketidakpahaman ini berujung pada tuduhan. Menarik pekerja kreatif ke dalam persoalan hukum, sementara sejak awal tidak ada penghargaan yang layak terhadap pekerjaannya, menunjukkan adanya ketimpangan dalam cara melihat tanggung jawab. Videografer tetap dituntut profesional, tetapi malah tidak diberikan posisi yang setara sebagai profesional.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika instansi tidak memahami dunia kreatif, yang hilang bukan hanya nilai karya, tetapi juga perlindungan bagi orang-orang di balik pembuatannya. Standar profesional seharusnya berjalan dua arah: ada kesepakatan yang jelas, ada penghargaan yang layak, dan ada tanggung jawab yang proporsional. Jika salah satu diabaikan, maka ketimpangan seperti ini akan terus berulang, apalagi di Indonesia yang bekerja di dunia kreatif sangat banyak, ini bisa menjadi trauma bagi mereka jika mendapatkan klien dari instansi.

Kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Bukan hanya bagi para pekerja kreatif untuk lebih menjaga profesionalitasnya, tetapi juga bagi instansi agar lebih memahami bahwa pekerja kreatif bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele. Karena ketika sebuah karya sudah dihargai nol sejak awal, jangan heran jika pada akhirnya yang muncul bukan hanya ketidakadilan tetapi juga kesalahpahaman yang jauh lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *