Foto suasana wawancara cegat (doorstop) setelah diskusi publik di KontraS Surabaya. Terlihat Herlambang P. Wiratraman mengenakan kemeja cokelat dan kacamata sedang memberikan pernyataan kepada beberapa jurnalis yang mengarahkan ponsel dan alat perekam ke arahnya. Di sebelah kiri latar belakang, tampak spanduk biru bertuliskan 'Revisi UU Polri' dan 'Reformasi Kepolisian

Reporter : Fatin Azmi Fauziah dan  Nurul Nabila Salsabila Takdare
Editor      : Thoriq Syauqillah

FORMA (16/03) –Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) bekerja sama dengan KontraS Surabaya menggelar diskusi publik bertajuk “Meneropong Arah Reformasi Kepolisian, Membedah Kebutuhan Revisi UU Polri” pada Minggu (15/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KontraS Surabaya ini menyoroti berbagai persoalan yang dinilai masih membayangi institusi Polri, mulai dari kekerasan berulang hingga praktik impunitas.

Diskusi ini menghadirkan kesaksian langsung dari sejumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat. Nurhadi, jurnalis Tempo, memaparkan pengalaman penganiayaan yang dialaminya saat menjalankan tugas redaksi.

“Saya dimasukkan ke dalam sebuah ruangan, diinterogasi, dan dianiaya oleh belasan anggota kepolisian selama sekitar tiga jam secara bergantian,” ujar Nurhadi dalam diskusi tersebut.

Persoalan impunitas juga mencuat dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami Rama Indra, jurnalis Berita jatim. Meski kasusnya telah diproses sejak Maret 2025, Rama menyebut penanganan perkara berjalan lambat meski penyidik telah diganti tiga kali.

“Tersangkanya diketahui merupakan seorang perwira di Polrestabes Surabaya,” ungkap Rama.

Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, menilai kepolisian saat ini kerap diposisikan sebagai alat kekuasaan dan menerima tugas di luar fungsi utamanya, seperti keterlibatan dalam program ketahanan pangan. Ia juga menyoroti penyalahgunaan wewenang diskresi oleh personel kepolisian.

“Polisi memiliki fungsi diskresi, yaitu melihat mana sesuatu yang termasuk tindak pidana dan mana bukan. Itulah yang sering disalahgunakan,” tegas Andy.

Menanggapi hal tersebut, Herlambang P. Wiratraman dari Universitas Gadjah Mada mendesak adanya reformasi kepolisian yang menyentuh aspek struktural maupun kultural. Ia menekankan pentingnya langkah demiliterisasi, depolitisasi, desentralisasi, serta korporatisasi dalam institusi Polri.

“Adakan reformasi kepolisian baik secara struktural maupun kultural yang mencakup demiliterisasi, depolitisasi, desentralisasi, serta korporatisasi,”ujar Herlambang P. Wiratraman, salah satu dosen Universitas Gadjah Mada.

Senada dengan hal itu, perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Cenuk Sayekti, bahkan mengusulkan langkah yang berbeda.

“Kita butuh lebih dari sekadar reformasi, yakni revolusi, seperti yang telah dilakukan di Georgia. Mereka telah membabat habis dan melakukan proses regenerasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *