Penulis : Fatkhur Rozaq Al Akbar
Editor : Thoriq Syauqillah
Indonesia sebagai negara demokrasi mengenal dua sistem pemilihan: pertama, sistem pemilihan melalui perwakilan (DPRD); kedua, sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Kedua sistem inilah yang pernah diberlakukan di Indonesia. Pilkada melalui perwakilan dimulai sejak periode Orde Lama hingga akhir Orde Baru. Sementara itu, pemilihan secara langsung sudah dimulai sejak tahun 2005; calon kepala daerah bersaing melalui pencalonan oleh partai politik atau mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan (independen).
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukan sekadar perubahan sistem pemilihan, melainkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi lokal di Indonesia. Jika kepala daerah kembali dipilih oleh segelintir elite di ruang rapat dewan, yang menyempit bukan hanya mekanisme pemilihan, melainkan juga kedaulatan rakyat itu sendiri.
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah bentuk implementasi demokrasi pascareformasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui pilkada langsung, rakyat mendapatkan hak menentukan pemimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan. Pemilihan secara langsung juga menggerakkan perekonomian masyarakat melalui sektor percetakan kaus, poster, dan baliho. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menyalurkan suara, tetapi juga merasakan manfaat ekonomi dari pilkada langsung.
Salah satu alasan usulan pengalihan sistem pemilihan langsung ke pemilihan perwakilan adalah untuk menghapus politik uang. Namun, pada dasarnya politik uang merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon). Oleh karena itu, paslon tersebutlah yang harus bertanggung jawab. Bawaslu juga berkewajiban memastikan pemilu berjalan sehat sesuai dengan undang-undang. Alih-alih menghilangkan politik uang, sistem perwakilan justru berisiko mentransformasi praktik tersebut dari tangan masyarakat ke tangan pejabat dengan nominal yang jauh lebih besar demi memenangkan suara anggota DPRD.
Politik uang bukan satu-satunya faktor; efisiensi waktu juga menjadi pertimbangan karena pilkada langsung memakan waktu sekitar sepuluh bulan, mulai dari perencanaan program hingga pemungutan suara. Namun, baik pilkada langsung maupun perwakilan tetap tidak menjamin pemimpin terbaik yang terpilih. Sistem tidak langsung ini justru memicu dugaan kuat adanya “efisiensi berkedok oligarki” yang berpotensi melahirkan pemimpin tidak kompeten dan cenderung koruptif.
Secara sistematis, pemilihan langsung meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi daerah, seperti kampanye positif, pengawasan proses pilkada, hingga penyusunan visi-misi yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam sistem ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek demokrasi yang hadir saat pemungutan suara, melainkan juga sebagai subjek yang berperan aktif. Perubahan sistem ke perwakilan justru dapat mengikis partisipasi rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi.
Sistem pemilihan melalui perwakilan akan menghasilkan pemimpin yang cenderung lebih bertanggung jawab kepada DPRD atau partai politik pendukungnya. Karena hak menentukan kepala daerah sepenuhnya berada di tangan dewan, calon kepala daerah akan fokus mencari dukungan anggota dewan. Akibatnya, karena rakyat tidak terlibat langsung, tekanan politik untuk mendengarkan aspirasi publik pun melemah.
Kurangnya transparansi juga menjadi alasan mengapa hal ini disebut sebagai langkah mundur. Minimnya pengawasan publik dalam pengambilan keputusan di dewan membuka peluang terjadinya berbagai pelanggaran, seperti suap, korupsi, dan penguatan oligarki.
Pada akhirnya, akar persoalan bukanlah pada sistem pemilihannya, melainkan pada aktor-aktor yang menjalankan sistem tersebut. Solusi yang tepat bukanlah mengubah sistem pemilihan, melainkan membenahi aktor politik dengan memperkuat pengawasan, mempertegas sanksi politik uang, dan meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Mengambil hak suara rakyat bukanlah solusi; pemilihan tanpa keterlibatan rakyat adalah sebuah kemunduran demokrasi.

