Diskusi Publik, di Kantor KontraS, Surabaya (Minggu 15/03/2026). (Dok. Wafiq Azizah, LPM Forma)Diskusi Publik, di Kantor KontraS, Surabaya (Minggu 15/03/2026). (Dok. Wafiq Azizah, LPM Forma)

Penulis: Wafiq Azizah

Editor: Fatwa Am ‘Azza KD

Jalanan yang terbilang sepi, arus lalu lintas lancar semestinya. Surabaya siang itu tak semenyengat biasanya. Di bawah kanopi kantor KontraS, Jl. Monginsidi No. 5, Tegalsari, Surabaya. Aroma tanah basah mulai menguar bersama kepul mega hitam. Namun, suasana di dalam halaman justru menghangat. Di sana, di antara kursi-kursi yang merapat, narasi tentang arogansi aparat dan urgensi revisi UU Polri dibedah tanpa basa-basi.

Saya dan rekan LPM tiba pukul 13.40, halaman yang rindang sedikit menjorok ke dalam dan bunga kertas yang menghiasi gerbang besi menyambut dengan kelopak yang nampak elok, kami diarahkan oleh seorang laki-laki bertubuh tinggi dengan rompi hijau tua yang ia kenakan, sapaan hangat mengantarkan pada meja registrasi dan segelas air mineral kemasan. Kursi-kursi terlihat mulai dipenuhi anggota diskusi, yang berstatus masyarakat sipil, awak media dan teman-teman jurnalis. Empat pemantik diskusi berada di posisi depan, dan satu perempuan mengenakan baju merah dan putih yang bertugas membawa arah gerak diskusi siang itu. Mengusung tema “Meneropong Arah Reformasi Kepolisian, Membedah Kebutuhan Revisi UU Polri” pada Minggu, 15 Maret 2026.

Andy Irfan, selaku sekjen Federasi KontraS, memaparkan atas hak dan kewenangan masyarakat sipil untuk bersuara, menyampaikan aspirasi dan bebas berekspresi, serta mengkritik berdasarkan hukum dan etika. Ketika suara-suara yang tak lagi didengar bahkan ketika aksi turun jalan yang rutin digelar tak lagi menjamin keselamatan, media sosial menjadi alternatif yang dianggap aman untuk memberi kritik dan pembelaan terhadap hak asasi manusia, pernyataan ini nyatanya berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang ada.

Sejumlah kasus justru menunjukkan sebaliknya. Bukan satu dua influencer, rakyat dan mahasiswa yang aktif membela keadilan di sosial media justru dihujani teror yang gila. Media besar seperti Tempo, pernah menerima teror kepala babi tanpa telinga dan bangkai tikus yang ditujukan kepada jurnalis Bocor Arus Politik, Fransisca Christy, pada Maret 2025. Andrie Yunus, seorang aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang disiram air keras oleh manusia biadab. Tindakan intimidasi ini dikecam sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Polisi menyampaikan kepada publik bahwa akan menyelidiki kasus tersebut melalui kamera CCTV.

Andy mengungkapkan, “Namun, hingga saat ini mereka belum menemukan siapa dalang di balik teror tersebut, entah pelaku terlalu pintar dalam strategi terror atau justru jajaran mereka sendiri yang menjadi dalang sebenarnya”

Lebih lanjut, “Aksi seruan demonstrasi dianggap sebagai seruan reformasi, gitu. Polisi punya apa yang disebut diskresi, itu fungsi yang selama ini sering disalahgunakan oleh kepolisian. Sebagai penyidik pasti punya fungsi diskresi, Fungsi diskresi itu adalah dengan kapasitas, mana suatu tindak pidana mana bukan tindak pidana.” tutup Andy.

Polisi memang memiliki kewenangan atas tindakan mengambil keputusan sendiri dengan tujuan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat. Misalnya saja, Polisi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang sudah memakai helm, dan motor lengkap hanya karena pengendara itu memiliki wajah mencurigakan, hal tersebut disahkan kepada polisi yang statusnya sebagai penyidik. Oleh karena itu, polisi harus diawasi dengan ketat, hal yang menjadi lemah sejak Undang-Undang kepolisian dikeluarkan adalah soal pengawasan. Dalam mekanisme terpadu, polisi sebagai sistem peradilan pidana mendapat pola-pola luar biasa dengan anggaran-anggaran yang luar biasa justru menciptakan pengawasan yang lemah.

Menilik kembali ingatan lama pada kasus kebrutalan Kanjuruhan, Malang. Dengan penegakan hukum yang begitu rapuh, bahkan polisi disebut sebagai “parcok” partai coklat. Seolah-olah ia menjadi partai politik yang punya sikap politik tersendiri. Hal tersebut sejalan dengan lemahnya pengawasan, sehingga polisi bukan sebagai penegak hukum, melainkan alat politik bagi pemerintah yang sedang berkuasa. Selain dari pada itu, polisi juga mengambil alih tugas yang dianggap Presiden RI sebagai sebuah inisiatif pimpinan polri dalam menangkap masalah krusial bangsa.

Selain persoalan kekerasan, peran kepolisian juga dinilai semakin meluas. Dalam laman media, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengaku sangat bahagia dan puas, karena Polri mengambil inisiatif untuk mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membangun ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta sejumlah Gedung Ketahanan Pangan. Prabowo menyampaikan ini dalam peresmian 1.072 SPPG, Groundbreaking 107 SPPG milik Polri, serta 18 gudang ketahanan pangan di SPPG Palmerah, Polres Jakarta Barat, Jum’at (13/2/2026).

Saya hari ini sungguh-sungguh merasa bahagia, saya merasa gembira, saya merasa puas hati karena saya melihat salah satu institusi yang sangat penting bagi negara dan bangsa kita yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengambil inisiatif, mungkin di suatu bidang yang seolah-olah tidak merupakan tugas pokoknya,” ucap Prabowo.

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa keamanan ketertiban masyarakat yang sesungguhnya dapat terjadi jika semua masyarakat aman dari kelaparan. Ia menambahkan, keamanan ketertiban masyarakat yang sesungguhnya adalah manakala masyarakat merasa aman, merasa bahagia, dan merasa punya harapan.

Dan manusia di mana pun, apapun agamanya, apapun rasnya, apapun kelompok etnisnya, manusia manapun, seorang bapak dan seorang ibu, yang utama pemikirannya, yang utama perhatiannya adalah keamanan dan kesejahteraan keluarganya, anak-anaknya. Dan keamanan yang pertama adalah aman dari lapar,” tuturnya.

Jika dilihat, data riset di lapangan yang sebagian menyebutkan soal pangan di Indonesia, nyatanya belum sepenuhnya teratasi bahkan program yang di gadang-gadang Presiden RI tersebut, belum sepenuhnya menginjak ke daerah terpencil yang justru sangat membutuhkan dibanding masyarakat kota.

Di tengah berbagai perluasan peran tersebut, kritik terhadap kepolisian tetap menguat dalam diskusi siang itu. Mega Hitam kian mengebul, aroma tanah basah semakin semerbak, menandakan curah hujan yang begitu lebat dalam waktu dekat. Kursi-kursi mulai digeser merapat pada kanopi halaman, anggota-anggota diskusi mulai menyelamatkan diri akan turunnya hujan lebat. Sebagian bergeser ke halaman yang lebih dalam, sebagian yang lain memasuki kantor KontraS. Suasana tampak redup dan sejuk, angin sepoi menerbangkan daun-daun kering yang berserakan. Suasana diskusi semakin hangat dan dekat.

Tugas kepolisian akan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat nampaknya belum merata. Terbilang segelintir dari mereka yang punya kesadaran akan hal tersebut. Ironinya, berita-berita yang disuguhkan di meja perkopian selalu saja membawa bekal air mata dan kemarahan. Media BBC News Indonesia meliput sebuah peristiwa menegangkan di Makassar. Di mana, polisi gunakan senjata api tanpa perhitungan hingga menewaskan seorang remaja.

Penggunaan senjata api tanpa perhitungan oleh polisi disebut pengamat mengakibatkan nyawa Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) tewas pada Minggu (01/03), di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian berulang penggunaan senjata api yang dianggap tidak sesuai aturan ini merupakan “bentuk arogansi yang menjadi problem kultural dari kepolisian“, ujar LSM KontraS.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan, “persoalan kultural itu tidak pernah diperbaiki oleh institusi tersebut”. Hal ini, sejalan dengan penuturan Andy Irfan mengenai budaya militeristik yang menyimpang serta penyalahgunaan wewenang dan fungsi diskresi pada kepolisian yang enggan di rubah. Budaya-budaya tersebut menciptakan citra buruk dan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum.

Suara gemuruh membawa suasana semakin penuh, semua mata dan telinga fokus mengamati, mendengarkan dan mencerna setiap kalimat yang disampaikan. Diskusi beralih pada pemateri berikutnya. Suara gemuruh air hujan yang semakin lebat menyebabkan diskusi sedikit terhambat dan terdengar samar. Akibatnya, saya memilih untuk menemui narasumber setelah ia menyampaikan pengalamannya kepada publik.

Dokumentasi penulis saat Wawancara Nurhadi, Jurnalis Tempo sekaligus korban represi aparat, Surabaya (Minggu 15/03/2026). (Dok. Wafiq Azizah, LPM Forma)
Wawancara Nurhadi, Jurnalis Tempo sekaligus korban represi aparat, Surabaya (Minggu 15/03/2026). (Dok. Wafiq Azizah, LPM Forma)

Nurhadi (36), seorang Jurnalis Tempo sekaligus korban represi aparat. Malam itu, Sabtu, 27 Maret 2021 di Gedung Samudra Bumimoro. Nurhadi berniat melakukan peliputan terkait kasus yang sedang membuntuti seorang mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Ia berencana meminta keterangan kepada perwira tersebut, kebetulan saat itu sedang berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan Putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo perencanaan Polda Jatim.

Di ruang tamu kantor KontraS, dilengkapi satu meja berukuran cukup lebar, Nurhadi kembali menyibak ingatan nya tentang peristiwa kelam antara ia dan represi aparat. Awalnya, ia diminta majalah Tempo untuk mewawancarai Angin selaku direktur pajak yang statusnya tersangka, selama ia ditetapkan menjadi tersangka, belum ada media yang menembus wawancara dengannya.

Tempo mendapat informasi akan digelar acara pernikahan anaknya di Surabaya. Nurhadi mengajak rekannya yang bukan bagian dari Tempo untuk mengambil dokumentasi video yang diminta redaktur. Ia sebetulnya tidak memiliki akses undangan dengan barcode. Namun, ia dan satu rekan videografernya berhasil memasuki gedung melalui pintu samping. Saat melakukan sesi dokumentasi sambil menunggu acara selesai untuk wawancara, semua mata panitia tertuju ke arahnya, dengan tatapan intimidasi, tamu undangan yang sebagian besar termasuk aparat mengenakan jas rapi, emosi tak terkendali hingga keadaan berangsur chaos.

Sampai akhirnya, Nurhadi dihampiri oleh beberapa panitia dalam acara tersebut, “Mas, dari mana?” tanya salah seorang keluarga mempelai yang berstatus sebagai aparat kepolisian. Nurhadi sempat mengaku, ia termasuk bagian dari saudara mempelai Perempuan, tak percaya sampai disitu, keluarga dari mempelai Perempuan dipanggil.

“Gak bisa mengelak dong, yaudah di situ saya mendeclear sebagai wartawan Tempo, di situlah sempat ada pemukulan dan di dalam chaos”, terang Nurhadi.

Selanjutnya, mereka membawa Nurhadi ke sebuah tempat sepi dibelakang gedung tersebut, menyekap selama 3 jam dan langsung menghujani dengan bertubi-tubi pukulan, mulai dari dada bagian kiri hingga memar, ulu ati, pelipis bagian kanan dan jempol kaki yang diinjak dengan sangat keras. Nurhadi memang tidak mengetahui sebelumnya bahwa diberlakukan peraturan untuk tidak mengambil gambar dan video sebab masih dalam musim pandemi Covid-19. Ia sempat mengirimkan foto tersebut ke redakturnya untuk laporan bahwa ia sudah berada di lokasi. Nurhadi memang tidak sendirian, ia membawa satu rekan videografer ke acara tersebut. Karena di bawah tanggung jawabnya, ia menyerukan untuk segala tindakan apapun kembali kepadanya.

“karena saya yang mengajak dia, jadi saya yang tanggung jawab, kan. Jadi ya, saya udah kaya samsak” tutur Nurhadi pasrah.

Kekerasan tersebut tidak hanya berhenti pada fisik. Ponsel milik Nurhadi disita dan dirusak SIMcard nya. Gambar dan vdio yang telah diambil dipaksa untuk dihapus. Mereka takut jika acara pernikahan tersebut diliput dan diberitakan.

Suasana di kantor KontraS kian sepi silih berganti masyarakat yang mulai meninggalkan laman diskusi, sebab ada urusan pribadi masing-masing. Sejenak menghela napas berat dan tawa yang terlihat penuh dengan ingatan luka, Nurhadi melanjutkan, “Pukul dua belas malam, terjadi pertemuan di hotel Arcadia dengan redaktur hingga penjelasan bahwa Tempo tidak memberitakan soal resepsi pernikahan itu. Laporan ke Polda Jatim saat itu langsung diterima karena adanya manuver dari Tempo dan AJI di Jakarta. Tersangka ditetapkan dua orang dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan, langsung ke pengadilan kena 8 pake UU Pers pasal 18 ayat 1 soal menghalangi kerja jurnalistik terus sampe banding di Tingkat 1 banding 10 bulan banding 8 bulan kasasi tetap. Selain hukuman penjara, dua polisi itu diminta ikut membayar distribusi kerugian yang saya alami”.

Apa yang dialami Nurhadi bukan sekadar nasib buruk seorang jurnalis, melainkan manifestasi nyata dari diskresi yang kebablasan. Sebuah kewenangan tanpa pengawasan ketat yang sering kali berubah menjadi kepalan tangan di ruangan gelap.

Cerita pengalaman singkat oleh Rama (laki-laki yang memegang mic) ketika merasakan represi aparat, Surabaya (Minggu 15/03/2026). (Dok. Wafiq Azizah, LPM Forma)
Cerita pengalaman singkat oleh Rama (laki-laki yang memegang mic) ketika merasakan represi aparat, Surabaya (Minggu 15/03/2026). (Dok. Wafiq Azizah, LPM Forma)

Menarik kembali pada diskusi tersebut. Cenuk Sayekti, yang akrab di panggil dengan “Mbak Cenuk” selaku Serikat Pekerja Kampus hendak menyampaikan materi dan pengalaman dalam diskusi tersebut, tiba-tiba Nurhadi melihat Rama, salah satu wartawan yang terkena represi dari aparat saat demo solidaritas di gedung Grahadi, Agustus 2025 lalu. Nurhadi melambaikan tangan dan menyilahkan untuk maju kedepan sejenak.

Semua fokus teralihkan kepada Rama, salah seorang wartawan yang saat itu sedang bertugas meliput kejadian demo di gedung Grahadi. Ia dan teman-teman media telah melaporkan hal tersebut, namun sudah genap satu tahun hasilnya masih nihil. Rama menyampaikan pesan singkat kepada kawan-kawan yang hadir dalam diskusi siang menjelang sore tersebut. “temen-temen jangan pernah lupa mendokumentasikan jika mengalami hal-hal represi, ya. Dokumentasi itu sangat penting” pungkas Rama. Ia beranjak dari kursinya dan kembali menduduki kursi di bagian belakang bersama anggota-anggota diskusi lainnya.

Dini, selaku moderator kembali menyita perhatian audiens, ia kembali mengalihkan perhatian untuk menyilahkan Cenuk Sayekti untuk berbagi pengalamannya siang itu. Cenuk menyapa dengan tawa hangat, anggota diskusi menyusul dengan tawa yang penuh rasa penasaran. Cenuk mengawali dengan pengalamannya beberapa waktu lalu. Ia pernah menulis tentang kritikan terhadap polisi, pada tahun 2024 terdapat efisisensi terhadap anggaran, yang menjadi sebuah kejanggalan adalah dilaksanakannya party besar-besaran oleh anggota Polda. Memang seperti inilah realita yang sedang terjadi di negara Indonesia. Pasalnya, Cenuk yang berprofesi sebagai akademisi, dosen di salah satu Universitas, seorang warga negara yang mencoba bersuara malah mendapat perlakuan yang seharusnya tidak terjadi. Siang itu, ia mendapat panggilan dari fakultas dengan alasan lumrah, sebab ia mengkritik kepolisian melalui tulisannya. Bukankah itu termasuk hak dan kebebasan berekspresi bagi seorang warga negara? Hal ini membuat Cenuk bertanya-tanya, ada apa dengan negara ini? Dalam beberapa kesempatan, Cenuk kembali mendapat teguran terkait kritikan yang ia tulis. Dalam kesempatan tersebut, ia memancing pertanyaan ke salah satu dosen yang menemuinya,

“laporan e kui soko Polda opo soko pundi, Pak?” (laporannya dari Polda atau dari mana, Pak?). Dengan gerak gerik yang terbilang janggal, dosen itu menjawab pertanyaan Cenuk “yo soko kui lah” (ya dari situ lah).

Cenuk memecahkan tawa para anggota diskusi “Nahh, ini temen-temen, dari situ itu dari mana gitu kan kalau bukan dari, ya mereka itu lah” terangnya sambil memberi tatapan isyarat yang maknanya sudah pasti tertuju pada suatu instansi kepolisian. Akibatnya, ia memutuskan untuk mengolahnya kedalam riset pribadinya.

Suasana anggota diskusi menanti waktu berbuka puasa
Suasana anggota diskusi menanti waktu berbuka puasa, Surabaya (Minggu 15/03/2026). (Dok. Wafiq Azizah, LPM Forma)

Diskusi berakhir seiring redanya hujan di Surabaya sore itu. Namun, catatan tentang arogansi yang terdokumentasi di Monginsidi tetap basah dalam ingatan. Sebab, selama pengawasan masih lemah dan diskresi tetap menjadi perisai intimidasi, reformasi kepolisian akan selalu menjadi agenda yang mendesak untuk terus ditagih, bukan sekadar bahan obrolan di meja kopi. Menit berlalu, panggilan ibadah umat muslim segera berkumandang. Sebagian panitia sigap menyiapkan konsumsi untuk berbuka bersama. Plastik merah besar berisi nasi kotak dan es buah yang nantinya menjadi menu berbuka rasanya melambai-lambai tenggorokan yang sudah lama kering.

Dalam waktu yang singkat sekaligus sebagai penutup, Cenuk menyampaikan cerita mengenai sejaran revolusi negara Georgia, sebuah negara di bagian Eropa Timur. Pada November 2003, Revolusi besar-besaran oleh negara Georgia yang dikenang dengan istilah “Revolusi Mawar” (Rose Revolution) menjadi bukti keberanian Masyarakat sipil dan kesadaran pemerintah. Protes massal akibat pemilu yang curang hingga menggulingkan Presiden Eduard Shevardnadze, mengakhiri era Soviet dan memicu reformasi antikorupsi drastis. Dilansir dari Wikipedia, tercatat sekitar 16.000 polisi dalam waktu semalam dipecat, peristiwa ini terjadi pada tahun 2004.

Sesi diskusi ditutup dengan harapan penuh sebagai warga sipil, mahasiswa dan semua orang yang merindukan keadilan, bahwa mereka layak mendapat sebuah kejujuran yang haknya sebagai warga negara Indonesia. Mereka tidak berharap lebih, hanya kepasrahan dan tuntutan serius untuk perlindungan, dan bebasnya telinga dari berita keji yang disebabkan penguasa sendiri. Indonesia mungkin mampu merealisasikan identitas sebagai negara demokrasi. Dimana, kedaulatan tetap berdiri di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Entah sampai kapan sebuah negara mampu menghapus ketimpangan yang mudah ditemukan dimana-mana, keadilan yang tajam ke bawah tumpul ke atas, bak slogan yang menjadi perhiasan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *