Doc: google

Oleh: Heppy

Demonstrasi atau yang biasa disebut dengan demo, yaitu gerakan yang dilakukan oleh sekumpulan manusia untuk memprotes sesuatu yang diadakan di depan umum. Demonstrasi biasanya dilakukan untuk menyampaikan pendapat atau menentang suatu kebijakan yang di dalamnya terdapat penekanan kepentingan kelompok atau politik. Adanya demo ini terkadang dapat membuat kerusakan di sekitar. Hal itu karena pendemo berlebihan dalam aksi yang dilakukannya.

Demo biasa dilakukan oleh warga atau mahasiswa untuk menolak, menentang ataupun tidak setuju dengan kebijakan pemerintahan. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini mengenai fenomena demo mahasiswa dalam penolakan RUU KUHP di gedung DPR yang terjadi di berbagai kota di Indonesia. Ribuan mahasiswa terjun mengepung gedung DPRD.

Hal yang disorot oleh mahasiswa dalam demo tersebut, yakni RUU KUHP dan UU KPK baru dari hasil revisi. DPR telah mengesahkan revisi UU KPK dengan terburu-buru. Mulanya akan disahkan RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan namun, ditunda oleh DPR RI karena usulan dari Presiden Joko Widodo. Dan, yang ditunda ialah pengesahan RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertahanan, dan RUU PAS. Sedangkan Jokowi belum merencakan untuk menerbitkan Perpu KPK pengganti UU KPK yang baru. Padahal hal tersebutlah yang menjadi tuntutan para mahasiswa.

DPR merampungkan pembahasan akhir RUU KUHP di Hotel Fairmont, Jakarta, 14-15 September 2019. Hal itu dinilai sebagai pembahasan yang diam-diam dan di dalamnya termuat beberapa masalah, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Pasal-pasal yang menjadi kontroversi dan dinilai bermasalah dalam RUU KUHP  yaitu, RUU KUHP mengenai korupsi, penghinaan presiden, makar, tindak pidana narkoba, pelanggaran HAM berat, tindak pidana terhadap agama, contempt of court, zina dan kohabitasi, gelandangan, pembiaraan unggas dan hewan ternak, dan lainnya sebagainya.

Mengenai RUU KUHP korupsi, pasal di dalamnya memuat hukuman untuk para koruptor yang lebih rendah dari UU Tipikor. Hal ini dinilai oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP dapat memicu suatu praktik jual beli pasal. Sedangkan mengenai penghinaan presiden, sudah ada di dalam KUHP lama dan apabila disahkan akan memicu kriminalisasi warga. Serta, pasal ini dianggap tidak sesuai prinsip demokrasi dan hukum. Kemudian, mengenai tindak pidanan narkoba, pasal ini hanya menguatkan permasalahan pidana saja dan hanya fokus memberantas suplai narkoba, sehingga hal ini dianggap tidak efektif.

Kemudian, mengenai contempt of cour yang menjabarkan pasal penghinaan dan kritik kepada badan peradilan, di pasal 281 B di dalamnya mengatur pidana dengan denda 10 juta bagi yang bersikap tidak hormat terhadap hakim saat sidang pengadilan. Dan, berkenaan dengan pasal Mengenai unggas serta hewan ternak, tercatat pada pasal 278 RUU KUHP yakni, jika membiarkan unggasnya berjalan di tanah atau kebun orang lain akan didenda hingga 10 juta.

Akibat adanya demo yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dalam rangka penolakan RUU KHUP ini berpengaruh terhadap inflasi yang ada di Indonesia. Lalu, dijelaskan oleh Suhariyanto selaku kepala Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa dalam pihaknya tidak melihat adanya inflasi atau kenaikan harga barang yang berimbas disebabkan adanya demonstrasi. Namun ia menyebutkan jika demo yang terjadi pada sepekan terakhir, sudah menimbulkan hambatan dalam jalur transportasi hingga ditutupnya tol dalam kota beberapa kali.

Dalam pembahasan inflasi ini, yang digunakan dalam mengukur tingkat inflasi yaitu Indeks Harga Konsumen (IHK), pergerakan harga jasa atau barang yang dikonsumsi dikarenakan adanya perubahan indeks harga konsumen dari waktu ke waktu. Berdasarkan hasil pengukuran itu, diketahui perubahan inflasi yang dipicu oleh adanya demo tidak terlalu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara signifikan, dan hanya mengalami penurunan inflasi sebesar 10%.